A.
Pengertian
Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka (open
spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan
tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open
spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces)
mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang dimaksud dengan
ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai
wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun
berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara
berkelanjutan (UUPR no.24/1992)
Suatu wadah yang
menampung aktivitas manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup
dalam bentuk fisik.
Ruang yang berfungsi antara lain
sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif
untuk orang dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan hijau/Ruang yang
berdasarkan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman,
lapangan atletik dan taman bermain. Lahan
yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan
yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan
sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan.
Beberapa
pengertian tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) diantaranya adalah: Ruang yang
didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk
taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.
Ruang-ruang
di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan
maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat
terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan
pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan Olah Raga, pemakaman,
pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan. Fasilitas
yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan
permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan
rekreasi.
Dan pengertian
ruang publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana seluruh
masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public
spaces adalah: terbuka mudah dicapai oleh masyarakat untuk melakukan
kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak selalu harus ada unsur hijau, bentuknya
berupa malls, plazas dan taman bermain.
Jadi RTH lebih
menonjolkan unsur hijau (vegetasi)dalam setiap bentuknya sedangkan public
spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang
tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh
seluruh masyarakat sedangkan RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan
dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Ruang terbuka
hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan
kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap
berkualitas merupakan penjabaran dari GBHN 1993 dengan asas trilogi
pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Secara teoritis
pengertian ruang terbuka (Open Space) adalah:
a. Merupakan ruang
yang terdiri dari
ruang keras (hard space)dibatasi oleh dinding
arsitektural serta digunakan
untuk aktfitas sosialdan
ruang lunak (soft space)
didominasi oleh lingkungan
alam seperti kebun,
jalur hijau, dan taman (Trancik,1986).
b. Merupakan ruang
3 dimensi yang
dibatasi oleh berbagai
elevasi ketinggian seperti
bangunan dan pohon (Krier,1979). Dari
beberapa pendapat ahli
di atas, penulis
menyimpulkan bahwa ruang terbuka
adalah sebuah ruang
yang terdiri dari
perkerasan ataupun penghijauan yang dapat menampung berbagai
aktivitas manusia didalamnya. Secara
umum, ruang terbuka
di perkotaan terdiri
dari ruang terbuka
hijau dan ruang terbuka non-hijau. Pengertian ruang terbuka hampir sama
dengan ruang terbuka hijau (RTH). Beberapa fungsi sosial ruang terbuka (Open
Space) adalah :
a) Tempat
bermain terutama bagi anak-anak.
b) Tempat
berolahraga.
c) Tempat
Berinteraksi sosial masyarakat
d) Ruang
untuk mendapatkan udara segar atau bersantai
c. Sebagai
pembatas di antara massa bangunan Beberapa fungsi ekologis ruang terbuka (Open
Space) adalah :
a) Menyerap
air hujan
b) Memperbaiki,
mempengaruhi kualitas udara
c) Menambah
nilai arsitektur bangunan
d) Memelihara
ekosistem tertentu
Secara
umum, RTH dibangun secara merata di perkotaan untuk memenuhi fungsi dari
berbagai segi sebagai berikut:
a. Segi sosial,
ekonomi, dan budaya,
bahwa RTH merupakan
tempat rekreasi, pendidikan,
interaksi sosial masyarakat.
b. Segi Fisik,
bahwa RTH berfungsi
sebagai pengatur iklim,
penyerapan air tanah, produsen
oksigen, peneduh, penghalang angin, habitat satwa.
c. Segi ekosistem
perkotaan, RTH merupakan
bagian dari usaha
pangan, produsen oksigen, tanaman berbunga, dan lain-lain.
d. Segi estetis,
bahwa RTH berperan
untuk meningkatkan nilai
keindahan dan kenyamanan kota.
Dapat menciptakan keseimbangan
dan keserasian antara berbagai bangunan, taman kota, jalur
hijau jalan, jalur biru kali dan bantaran rel
kereta api (Direktorat
Jendral Penataan Ruang
Departemen Pekerjaan Umum, 2006).
Manfaat
Ruang Terbuka Hijau
Menurut Hakim
dan Utomo (2004)
bahwa manfaat RTH
di wilayah perkotaan antara lain
sebagai berikut :
a. Memciptakan kenyamanan,
kesehatan dan keindahan
lingkungan sebagai paru-paru
kota.
b. Menciptakan
lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat kota
c. Memberikan
hasil produksi berupa kayu, daun, bunga, dan buah
d. Sebagai
tempat tumbuh tumbuhan dan hidup satwa.
e. Berfungsi sebagai
area resapan air
untuk mengurangi aliran
air, menangkap dan menyimpan air,
menjaga keseimbangan tanah untuk menjamin kesuburan tanah serta sebagai area
sirkulasi udara perkotaan.
f. Sebagai
tempat sarana dan prasarana untuk kegiatan rekreasi perkotaan Dari pernyataan
para ahli di
atas, penulis menyimpulkan
bahwa dengan adanya RTH di
perkotaan dapat dikatakan
sangat penting karena
manusia memerlukan
tempat-tempat yang nyaman,
aman, dan indah.
Pentingnya RTH terhadap manusia
yaitu agar manusia
memiliki tempat untuk
berkumpul atau bersosialisasi
B.
Klasifikasi
Ruang Tebuka Hijau Perkotaan
Dinas
Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan
pengelolaannya adalah sebagai berikut :
1)
Kawasan
Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara
teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup
tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
2)
Kawassan
Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan
raya.
3)
Kawasan
Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang
terbuka hijau.
4)
Kawasan
Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu
lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka
ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
5)
Kawasan
Hijau Pemakaman.
6)
Kawasan
Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan
sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran,
palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
7)
Kawasan
Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di
persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
8)
Kawasan
Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran,
perdagangan dan kawasan industri.
Sementara klasifikasi
RTH menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R,
kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH
produktif.
Bentuk RTH yang
memiliki fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman
kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena
memiliki hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki
fungsi sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa
difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.
C.
Fungsi
Ruang Terbuka Hijau
Kegiatan–kegiatan
manusia yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan
perubahan pada lingkungan yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan
perkotaan. Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik
jika setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari
RTH bagi kota yaitu: untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam
kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan
menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.
Berdasarkan
fungsinya menurut Rencana Pengembangan Ruang terbuka hijau tahun 1989 yaitu :
1)
RTH
yang berfungsi sebagai tempat rekreasi dimana penduduk dapat melaksanakan
kegiatan berbentuk rekreasi, berupa kegiatan rekreasi aktif seperti
lapangan olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.
2)
RTH
yang berfungsi sebagai tempat berkarya, yaitu tempat penduduk bermata
pencaharian dari sektor pemanfaatan tanah secara langsung seperti pertanian
pangan, kebun bunga dan usaha tanaman hias.
3)
RTH
yang berfungsi sebagai ruang pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan
pengelola kota melakukan pemeliharaan unusur-unsur perkotaan seperti
jalur pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.
4)
RTH
yang berfungsi sebagai ruang pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek vital
atau untuk mengamankan manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan seperti
jalur hijau disepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur sekeliling
instalasi militer atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.
5)
RTH
yang berfungsi sebagai ruang untuk menunjang pelestarian dan pengamanan
lingkungan alam, yaitu sebagai wilayah konservasi atau preservasi alam untuk
mengamankan kemungkinan terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai,
pelestarian wilayah resapan air.
6)
RTH
yang berfungsi sebagai cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa
mendatang.
Fungsi
RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu sebagai:
1)
Areal
perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2)
Sarana
untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan
3)
Sarana
rekreasi
4)
Pengaman
lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat,
perairan maupun udara
5)
Sarana
penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk
kesadaran lingkungan
6)
Tempat
perlindungan plasma nutfah
7)
Sarana
untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro
8)
Pengatur
tata air
Melihat beberapa
fungsi tersebut diatas bisa disimpulkan pada dasarnya RTH kota mempunyai 3
fungsi dasar yaitu:
·
Berfungsi
secara sosial yaitu fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan
olahraga. Dan menjalin komunikasi antar warga kota.
·
Berfungsi
secara fisik yaitu sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam
bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/sebagai
penyangga, melindungi warga kota dari polusi udara
·
Berfungsi
sebagai estetika yaitu pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri
dalam membentuk wajah kota dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.
Sangat penting
untuk diingat bahwa tumbuhan merupakan kehidupan pelopor yang menyediakan bahan
makanan dan perlindungan kepada hewan maupun manusia. Sementara untuk kota di
luar negeri taman identik dengan peradaban suatu bangsa, sehingga mereka sangat
memperhatikan masalah pembanguan fungsi, misalnya Di Italia; terkenal sebagai
tempat asal pemusik kelas dunia memiliki taman dengan ciri khas permainan musik
lewat water orchestra, Di Yunani; orang terkenal gemar memasak dan
mengobati memiliki taman dengan ciri khas kitchen garden, Di Mesir;
taman memiliki ciri khas tanaman herba, rempah-rempah dan wewangian, di
Inggris; taman dengan rumput terpangkas rapi dengan seni pemangkasan yang
terkenal yaitu topiary, di Cina dan Jepang; dengan tradisi Buddhisme,
taoisme merancang taman yang berfungsi spirit kerohanian dengan ciri khas taman
adalah air, batu dan bukit-bukitan dan di Sydney yang berpenduduk asli suku
Aborigin menganggap tanah dan alam bagian dari hidup mereka, jadi pemerintah
membangun taman nasional (suaka alam) dengan mempekerjakan masyarakat sekitar
sebagai pengelola taman dan setelah itu mengembalikannya kepada penduduk
tradisional sepenuhnya, lalu pemerintah menyewa taman tersebut dari penduduk,
sehingga sehingga kedua pihak mengelolanya bersama.
D.
Pembangunan
Berwawasan Lingkungan
Di
dalam istilah sehari-hari, pembangunan berwawasan lingkungan hidup sering
dikemukakan sebagai pembangunan berkelanjutan. Adapun pengelolaan lingkungan hidup
merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.Pengertian pembangunan
berwawasan lingkungan tersebut memberikan gambaran bahwa minimal terdapat tiga
hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang
berkelanjutan yaitu:
1. pengelolaan
sumber daya alam secara bijaksana;
2. pembangunan
berkesinambungan sepanjang masa; dan
3. peningkatan
kualitas hidup generasi.
Jika
terdapat pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, terdapat pula
pengelolaan lingkungan hidup yang kurang bijaksana. Kegiatan yang tidak
bijaksana merupakan tindakan pengrusakan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan
sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menimbulkan perubahan secara
langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik dan hayati lingkungan yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan
berkelanjutan.
Bentuk-bentuk
kegiatan yang tidak bijaksana, antara lain sebagai berikut:
a. Berburu binatang
yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang langka.
b. Menangkap ikan di
sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan peledak, listrik, atau racun
akan mematikan seluruh jenis ikan.
c. Pembangunan rumah,
permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah
resapan air.
d. Menebang kayu di
hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan hutan menjadi gundul. Hutan
yang gundul akan memperbesar peluang terjadinya erosi, kekeringan, dan tanah
tandus.
e. Melakukan sistem
ladang berpindah.
f. Membuang limbah
rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
Tujuan pembangunan
berwawasan lingkungan hidup, antara lain:
a. tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b. terwujudnya manusia
Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang
melindungi lingkungan hidup;
c. terjaminnya
kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
f. terlindunginya
wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangu nan, seperti pencemaran tanah,
air, dan udara.
Dalam kegiatan
proyek-proyek pembangunan yang berskala besar, sebelum proyek itu dilaksanakan
diwajibkan menyusun suatu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang
telah diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999.
Analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal
merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
terhadap suatu usaha dan atau kegiatan. Adapun bagi proyek-proyek yang sudah
berjalan, dan sebelumnya tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal, akan
dilakukan audit lingkungan.
Audit
lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung
jawab usaha untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang
berlaku dan kebijaksanaan atau standar yang telah ditetapkan.
Dalam pembangunan
berwawasan lingkungan hidup, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Dalam hal ini masyarakat memiliki hak sebagai berikut :
a. Setiap orang
memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Setiap orang
memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
c. Setiap orang
memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hak,
masyarakat juga memiliki kewajiban yang porsinya sama dan harus dilaksanakan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kewajiban-kewajiban tersebut antara
lain sebagai berikut :
a. Setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b. Setiap orang yang
melakukan usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c. Masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
Kemajuan tingkat
pembangunan pada setiap sektor kehidupan masyarakat dewasa ini membawa
implikasi terhadap adanya perilaku manusia yang memiliki wawasan terhadap
pelestarian lingkungan hidup sebagai habitat bagi akumulasi dan interaksi
berbagai komponen biotik dan abiotik. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan
hidup mutlak diperlukan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan sehingga
potensi dan kekayaan alam Indonesia dapat diwariskan pada generasi yang akan
datang.
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik
yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi
juga harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Komponen-Komponen
Lingkungan Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi,
mencakup sub-komponen:
§ Jenis flora fauna
darat (vegetasi dan satwa)
§ Jenis flora fauna
perairan (plankton & bentos)
b) Geofisik,
mencakup sub-komponen:
§ Iklim
§ Fisiografi
§ Hidrologi
c) Kimia,
mencakup sub-komponen:
§ Kualitas udara
§ Kualitas air
§ Sosial Budaya dan
Kemasyarakatan, dijabarkan:
§ Demografi industri
dan kependudukan
§ Sosial ekonomi
§ Sosial budaya
Pembangunan kita sangat perlu diperhatikan dan banyak yang perlu diatasi
termasuk masalah lingkungan, namum pengalaman menunjukan, pembangunan dapat
menimbulkan dampak negatif. Beberapa contoh tentang dampak negatif pembangunan
antara lain :
a) Pembangunan pengembangan sumber daya air yang telah menimbilkan banyak masalah
kesehatan. Masalah itu timbul karena pembangunan tersebut telah menciptakan
habitat baru atau memperbaiki habitat baru yang ada bagi berbagai sektor
penyakit, antara lain : banyak jenis nyamuk yang menjadi sektor penyakit
malaria, demam berdarah, encephalis, filariasis, lalat yang menjadi sektor
penyakit tidur dan buta sungai, serta siput yang menjadi vektor bilharziasis.
b) Pencemaran udara oleh banyak mobil yang terdapat di kota besar, seperti
Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Medan. Bank Dunia memperkirakan untuk
Jakarta saja pencemaran udara telah banyak menyebabkan kerugian terhadap
kesehatan yang untuk tahun 2006 diperkirakan sebesar US$ 625 juta.
c) Pencemaran oleh limbah industri makin banyak diberikan di banyak daerah.
Kerusakan tata guna lahan dan tata air di daerah Puncak dan Lembang adalah
contoh lain. Karena kerusakan tata guna lahan dan tata air tersebut, laju erosi
dan frekuensi banjir meningkat. Di Jakarta dan di Bandung banjir sudah menjadi
kejadian rutin dalam musim hujan.
Dengan adanya dampak negatif tersebut,
haruslah kita waspadai. Pada satu pihak kita tidak boleh takut
untuk melakukan pembangunan, karena tanpa pembangunan kita pasti ambruk. Di
pihak lain kita harus memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk
menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Pembangunan itu harus berwawasan
lingkungan, yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu
direncanakan sampai pada waktu operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan
berwawasan lingkungan, pembangunan dapat berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai ”pembangunan yang
memenuhi kebutuhannya sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan
datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.” Pembangunan berkelanjutan mengandung
arti, lingkungan dapat mendukung pembangunan dengan terus menerus karena tidak
ada habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan. Modal itu sebagian
berupa modal buatan manusia, seperti ilmu dan teknologi, pabrik, dan prasaran
pembangunan.
Lingkungan sosial budaya pun merupakan
komponen penting yang ikut menentukan pembangunan berkelanjutan, salah satunya
ialah kesenjangan. Tegusurnya permukiman rakyat kecil oleh pembangunan dan
hilangnya hak adat dan hak mengolah atas tanah mereka, sedang mereka tidak
dapat banyak menikmati hasil pembangunan, merupakan salah satu sebab penting
terjadinya kesenjangan yang makin lebar dan kecemburuan sosial yang makin
meningkat sehingga perlu kita waspadai dalam proses pembangunan. Kesenjangan
yang makin meningkat antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok yang
lainnya akan meningkatkan kecemburuan dan keresahan sosial sehingga gejolak
sosial dengan mudah dapat tersulut, bahkan dapat meledak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar