Kamis, 15 September 2016

Makalah Ruang Terbuka Hijau Perkotaan (RTHP)



A.   Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan (UUPR no.24/1992)
Suatu wadah yang menampung aktivitas manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup dalam bentuk fisik. Ruang yang berfungsi antara lain sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif untuk orang dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan hijau/Ruang yang berdasarkan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman, lapangan atletik dan taman bermain. Lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan.
Beberapa pengertian tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) diantaranya adalah: Ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.
Ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan Olah Raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan. Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Dan pengertian ruang publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana seluruh masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public spaces adalah: terbuka mudah dicapai oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak selalu harus ada unsur hijau, bentuknya berupa malls, plazas dan taman bermain.
Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi)dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sedangkan RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap berkualitas merupakan penjabaran dari GBHN 1993 dengan asas trilogi pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Secara  teoritis  pengertian  ruang  terbuka (Open Space) adalah:
a.    Merupakan  ruang  yang  terdiri  dari  ruang  keras (hard  space)dibatasi  oleh dinding  arsitektural  serta  digunakan  untuk  aktfitas  sosialdan  ruang  lunak (soft  space)  didominasi  oleh  lingkungan  alam  seperti  kebun,  jalur  hijau,  dan taman (Trancik,1986).
b.    Merupakan  ruang  3  dimensi  yang  dibatasi  oleh  berbagai  elevasi  ketinggian seperti bangunan dan pohon (Krier,1979). Dari  beberapa  pendapat  ahli  di  atas,  penulis  menyimpulkan  bahwa  ruang terbuka  adalah  sebuah  ruang  yang  terdiri  dari  perkerasan  ataupun  penghijauan yang dapat menampung berbagai aktivitas manusia didalamnya. Secara  umum,  ruang  terbuka  di  perkotaan  terdiri  dari  ruang  terbuka  hijau dan ruang terbuka non-hijau. Pengertian ruang terbuka hampir sama dengan ruang terbuka hijau (RTH). Beberapa fungsi sosial ruang terbuka (Open Space) adalah :
a)    Tempat bermain terutama bagi anak-anak.
b)    Tempat berolahraga.
c)     Tempat Berinteraksi sosial masyarakat
d)    Ruang untuk mendapatkan udara segar atau bersantai
c.  Sebagai pembatas di antara massa bangunan Beberapa fungsi ekologis ruang terbuka (Open Space) adalah :
a)    Menyerap air hujan
b)    Memperbaiki, mempengaruhi kualitas udara 
c)     Menambah nilai arsitektur bangunan
d)    Memelihara ekosistem tertentu
Secara umum, RTH dibangun secara merata di perkotaan untuk memenuhi fungsi dari berbagai segi sebagai berikut:
a.    Segi  sosial,  ekonomi,  dan  budaya,  bahwa  RTH  merupakan  tempat  rekreasi, pendidikan, interaksi sosial masyarakat.
b.   Segi  Fisik,  bahwa  RTH    berfungsi  sebagai  pengatur  iklim,  penyerapan  air tanah, produsen oksigen, peneduh, penghalang angin, habitat satwa.
c.    Segi   ekosistem   perkotaan,   RTH   merupakan   bagian   dari   usaha   pangan, produsen oksigen, tanaman berbunga, dan lain-lain.
d. Segi  estetis,  bahwa  RTH  berperan  untuk  meningkatkan  nilai  keindahan  dan kenyamanan  kota.  Dapat  menciptakan  keseimbangan  dan  keserasian  antara berbagai bangunan, taman kota, jalur hijau jalan, jalur biru kali dan bantaran rel  kereta  api  (Direktorat  Jendral  Penataan  Ruang  Departemen  Pekerjaan Umum, 2006).
Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Menurut  Hakim  dan  Utomo  (2004)  bahwa  manfaat  RTH  di  wilayah perkotaan antara lain sebagai berikut :
a. Memciptakan  kenyamanan,  kesehatan  dan  keindahan  lingkungan  sebagai paru-paru kota.
b.  Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat kota
c.    Memberikan hasil produksi berupa kayu, daun, bunga, dan buah
d.    Sebagai tempat tumbuh tumbuhan dan hidup satwa.
e.  Berfungsi  sebagai  area  resapan  air  untuk  mengurangi  aliran  air,  menangkap dan menyimpan air, menjaga keseimbangan tanah untuk menjamin kesuburan tanah serta sebagai area sirkulasi udara perkotaan.
f.    Sebagai tempat sarana dan prasarana untuk kegiatan rekreasi perkotaan Dari  pernyataan  para  ahli  di  atas,  penulis  menyimpulkan  bahwa  dengan adanya   RTH   di   perkotaan   dapat   dikatakan   sangat   penting   karena   manusia memerlukan  tempat-tempat  yang  nyaman,  aman,  dan  indah.  Pentingnya  RTH terhadap  manusia  yaitu  agar  manusia  memiliki  tempat  untuk  berkumpul  atau bersosialisasi


B.   Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau Perkotaan
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
1)      Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
2)      Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
3)      Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
4)      Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
5)      Kawasan Hijau Pemakaman.
6)      Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
7)      Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
8)      Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.

Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.
Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.

C.   Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Kegiatan–kegiatan manusia yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan pada lingkungan yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan. Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH bagi kota yaitu: untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.
Berdasarkan fungsinya menurut Rencana Pengembangan Ruang terbuka hijau tahun 1989 yaitu :
1)      RTH yang berfungsi sebagai tempat rekreasi dimana penduduk dapat melaksanakan kegiatan berbentuk rekreasi, berupa  kegiatan rekreasi aktif seperti lapangan olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.
2)      RTH yang berfungsi sebagai tempat berkarya, yaitu tempat penduduk bermata pencaharian dari sektor pemanfaatan tanah secara langsung seperti pertanian pangan, kebun bunga dan usaha tanaman hias.
3)      RTH yang berfungsi sebagai ruang pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan pengelola kota  melakukan pemeliharaan unusur-unsur perkotaan seperti jalur pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.
4)      RTH yang berfungsi sebagai ruang pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek vital atau untuk mengamankan manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan seperti jalur hijau disepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur sekeliling instalasi militer atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.
5)      RTH yang berfungsi sebagai ruang untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan alam, yaitu sebagai wilayah konservasi atau preservasi alam untuk mengamankan kemungkinan terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai, pelestarian wilayah resapan air.
6)      RTH yang berfungsi sebagai cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa mendatang.
Fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu sebagai:
1)      Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2)      Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan
3)      Sarana rekreasi
4)      Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara
5)      Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan
6)      Tempat perlindungan plasma nutfah
7)      Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro
8)      Pengatur tata air
Melihat beberapa fungsi tersebut diatas bisa disimpulkan pada dasarnya RTH kota mempunyai 3 fungsi dasar yaitu:
·         Berfungsi secara sosial yaitu fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan menjalin komunikasi antar warga kota.
·         Berfungsi secara fisik yaitu sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/sebagai penyangga, melindungi warga kota dari polusi udara
·         Berfungsi sebagai estetika yaitu pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.
Sangat penting untuk diingat bahwa tumbuhan merupakan kehidupan pelopor yang menyediakan bahan makanan dan perlindungan kepada hewan maupun manusia. Sementara untuk kota di luar negeri taman identik dengan peradaban suatu bangsa, sehingga mereka sangat memperhatikan masalah pembanguan fungsi, misalnya Di Italia; terkenal sebagai tempat asal pemusik kelas dunia memiliki taman dengan ciri khas permainan musik lewat water orchestra, Di Yunani; orang terkenal gemar memasak dan mengobati memiliki taman dengan ciri khas kitchen garden, Di Mesir; taman memiliki ciri khas tanaman herba, rempah-rempah dan wewangian, di Inggris; taman dengan rumput terpangkas rapi dengan seni pemangkasan yang terkenal yaitu topiary, di Cina dan Jepang; dengan tradisi Buddhisme, taoisme merancang taman yang berfungsi spirit kerohanian dengan ciri khas taman adalah air, batu dan bukit-bukitan dan di Sydney yang berpenduduk asli suku Aborigin menganggap tanah dan alam bagian dari hidup mereka, jadi pemerintah membangun taman nasional (suaka alam) dengan mempekerjakan masyarakat sekitar sebagai pengelola taman dan setelah itu mengembalikannya kepada penduduk tradisional sepenuhnya, lalu pemerintah menyewa taman tersebut dari penduduk, sehingga sehingga kedua pihak mengelolanya bersama.

D.   Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Di dalam istilah sehari-hari, pembangunan berwawasan lingkungan hidup sering dikemukakan sebagai pembangunan berkelanjutan. Adapun pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan tersebut memberikan gambaran bahwa minimal terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan yaitu:
1. pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana;
2. pembangunan berkesinambungan sepanjang masa; dan
3. peningkatan kualitas hidup generasi.
Jika terdapat pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, terdapat pula pengelolaan lingkungan hidup yang kurang bijaksana. Kegiatan yang tidak bijaksana merupakan tindakan pengrusakan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menimbulkan perubahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik dan hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Bentuk-bentuk kegiatan yang tidak bijaksana, antara lain sebagai berikut:
a.    Berburu binatang yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang langka.
b.    Menangkap ikan di sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan peledak, listrik, atau racun akan mematikan seluruh jenis ikan.
c.    Pembangunan rumah, permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah resapan air.
d.    Menebang kayu di hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan hutan menjadi gundul. Hutan yang gundul akan memperbesar peluang terjadinya erosi, kekeringan, dan tanah tandus.
e.    Melakukan sistem ladang berpindah.
f.     Membuang limbah rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan hidup, antara lain:
a.    tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b.    terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup;
c.    terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d.    tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.    terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
f.     terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangu nan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Dalam kegiatan proyek-proyek pembangunan yang berskala besar, sebelum proyek itu dilaksanakan diwajibkan menyusun suatu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999.
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting terhadap suatu usaha dan atau kegiatan. Adapun bagi proyek-proyek yang sudah berjalan, dan sebelumnya tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal, akan dilakukan audit lingkungan.
Audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan kebijaksanaan atau standar yang telah ditetapkan.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Dalam hal ini masyarakat memiliki hak sebagai berikut :
a.    Setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.    Setiap orang memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.    Setiap orang memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban yang porsinya sama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
a.    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b.    Setiap orang yang melakukan usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c.    Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kemajuan tingkat pembangunan pada setiap sektor kehidupan masyarakat dewasa ini membawa implikasi terhadap adanya perilaku manusia yang memiliki wawasan terhadap pelestarian lingkungan hidup sebagai habitat bagi akumulasi dan interaksi berbagai komponen biotik dan abiotik. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup mutlak diperlukan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan sehingga potensi dan kekayaan alam Indonesia dapat diwariskan pada generasi yang akan datang.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Komponen-Komponen Lingkungan Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)      Biologi, mencakup sub-komponen:
§  Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
§  Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b)      Geofisik, mencakup sub-komponen:
§  Iklim
§  Fisiografi
§  Hidrologi
c)      Kimia, mencakup sub-komponen:
§  Kualitas udara
§  Kualitas air
§  Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
§  Demografi industri dan kependudukan
§  Sosial ekonomi
§  Sosial budaya
Pembangunan kita sangat perlu diperhatikan dan banyak yang perlu diatasi termasuk masalah lingkungan, namum pengalaman menunjukan, pembangunan dapat menimbulkan dampak negatif. Beberapa contoh tentang dampak negatif pembangunan antara lain :
a)      Pembangunan pengembangan sumber daya air yang telah menimbilkan banyak masalah kesehatan. Masalah itu timbul karena pembangunan tersebut telah menciptakan habitat baru atau memperbaiki habitat baru yang ada bagi berbagai sektor penyakit, antara lain : banyak jenis nyamuk yang menjadi sektor penyakit malaria, demam berdarah, encephalis, filariasis, lalat yang menjadi sektor penyakit tidur dan buta sungai, serta siput yang menjadi vektor bilharziasis.
b)      Pencemaran udara oleh banyak mobil yang terdapat di kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Medan. Bank Dunia memperkirakan untuk Jakarta saja pencemaran udara telah banyak menyebabkan kerugian terhadap kesehatan yang untuk tahun 2006 diperkirakan sebesar US$ 625 juta.
c)      Pencemaran oleh limbah industri makin banyak diberikan di banyak daerah. Kerusakan tata guna lahan dan tata air di daerah Puncak dan Lembang adalah contoh lain. Karena kerusakan tata guna lahan dan tata air tersebut, laju erosi dan frekuensi banjir meningkat. Di Jakarta dan di Bandung banjir sudah menjadi kejadian rutin dalam musim hujan.
Dengan adanya dampak negatif tersebut, haruslah kita waspadai. Pada satu pihak kita tidak boleh takut untuk melakukan pembangunan, karena tanpa pembangunan kita pasti ambruk. Di pihak lain kita harus memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Pembangunan itu harus berwawasan lingkungan, yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada waktu operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan, pembangunan dapat berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai ”pembangunan yang memenuhi kebutuhannya sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.” Pembangunan berkelanjutan mengandung arti, lingkungan dapat mendukung pembangunan dengan terus menerus karena tidak ada habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan. Modal itu sebagian berupa modal buatan manusia, seperti ilmu dan teknologi, pabrik, dan prasaran pembangunan.
Lingkungan sosial budaya pun merupakan komponen penting yang ikut menentukan pembangunan berkelanjutan, salah satunya ialah kesenjangan. Tegusurnya permukiman rakyat kecil oleh pembangunan dan hilangnya hak adat dan hak mengolah atas tanah mereka, sedang mereka tidak dapat banyak menikmati hasil pembangunan, merupakan salah satu sebab penting terjadinya kesenjangan yang makin lebar dan kecemburuan sosial yang makin meningkat sehingga perlu kita waspadai dalam proses pembangunan. Kesenjangan yang makin meningkat antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok yang lainnya akan meningkatkan kecemburuan dan keresahan sosial sehingga gejolak sosial dengan mudah dapat tersulut, bahkan dapat meledak.